Setelah menunggu sekian lama akhirnya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat diberlakukan juga di Kota Pontianak. Angka penularan virus covid 19 yang sangat tinggi di Kota Pontianak menjadikan sebagian besar Kecamatan di Kota Pontianak masuk menjadi zona merah. Doa dan harapan untuk dapat beraktivitas di rumah saja karena banyak orang-orang terdekat yang terinfeksi, akhirnya didengar Allah swt dan PPKM darurat mulai diberlakukan sejak hari Senin, 12 Juli 2021 – hingga 14 hari kedepan yaitu 20 Juli 2021.
Bertepatan dengan pemberlakukan PPKM, pekan ini suasana di Kota Pontianak pun berubah menjadi cakung (cuaca mendukung) untuk menarik selimut lagi begitu membukakan mata di pagi hari. Semilir angin dingin yang berhembus karena hujan yang turun terus menerus sepanjang malam membuat badan menggigil dan akhirnya malas untuk bergerak. Pekan ini dilalui dengan suasana hujan dan sendu. Mungkin alam juga sedang berduka dengan banyaknya berita duka akibat pandemi covid 19 di Kota Pontianak.
Suasana seperti ini sangat disenangi kaum rebahan seperti saya. Saat kantor diberlakukan wfh (work from home), saya bisa kembali menarik selimut dan bangun dan beraktivitas lebih siang saat cuacanya sudah lebih hangat. Tapi disisi lain, cuaca seperti ini kurang mendukung proses penyembuhan teman-teman yang sedang melakukan isolasi mandiri. Saat matahari tidak ada, berarti mereka tidak bisa mendapatkan asupan vitamin D yang menyehatkan dari sinar matahari. Walau demikian tetap semangat untuk sembuh bagi semua teman yang sedang berjuang melawan pandemi yang menyerang tubuh mereka.
PPKM Darurat di Kota Pontianak.
Sejak hari Senin, 12 Juli 2021 PPKM darurat mulai diterapkan di Kota Pontianak. Sebelum diberlakukan mulai hari Senin, telah dilakukan sosialisasi oleh polisi, tentara, aparat pemerintah kepada warga Kota Pontianak, terutama para pedagang kecil dan pemilik usaha.
Langkah PPKM darurat ini harus diambil oleh Pemerintah Kota Pontianak setelah berkoordinasi dengan tim satgas Covid 19 Nasional. Angka penularan yang sangat tinggi di Kota Pontianak, serta keterbatasan ruang perawatan Covid 19 di Kota Pontianak menjadi salah satu alasan utama diambilnya langkah PPKM Darurat.
Ada beberapa hal penting yang dibatasi untuk dilakukan selama PPKM darurat di Kota Pontianak.
- Kegiatan belajar mengajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi termasuk tempat pelatihan/ kursus dilakukan secara daring.
- Sektor kritikal seperti kesehatan dan pelayanan masyarakat dapat beroperasi 100% dan untuk jumlah pegawai administrasi yang masuk kantor dibatasi sebanyak 75% dari jumlah total pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
- Tempat hiburan dan taman sementara ditutup.
- Rumah makan tidak diperkenan untuk melakukan layanan makan ditempat dan hanya boleh bungkus serta beroperasi paling malam sampai pukul 20.00 WIB.
- Transportasi massal dapat beroperasi dengan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Masyarakat dari luar kota yang akan masuk ke Kota Pontianak harus menunjukkan hasil negatif untuk PCR H-2 (kapal laut) dan hasil negatif antigen H-1 (transportasi darat).
Aturan PPKM Darurat dimuat secara lengkap dalam surat edaran Walikota Pontianak Nomor : 800/24/SETDA/2021. Dengan berlakunya PPKM darurat ini beberapa ruas jalan utama di Kota Pontianak ditutup dan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Ruas-ruas jalan utama seperti Jl. Ahmad Yani dan Jl. Gajah Mada pun menjadi lengang dan sepi dari kendaraan.
Berlakunya PPKM darurat ini akan membawa dampak kepada perekonomian Kota Pontianak yang menjadi lebih sepi karena banyak toko yang tutup. Akan tetapi semoga langkah ini menjadi satu solusi yang sangat berdampak demi mengurangi angka penderita Covid 19 dan pandemi ini bisa bersama kita lalui dengan baik.
Banjir di Kota Pontianak
Bersamaan dengan diberlakukannya PPKM darurat di Kota Pontianak, curah hujan pun meningkat cukup tinggi. Hal ini mengakibatkan musibah banjir melanda kota Pontianak. Di beberapa bagian kota Pontianak, yang memang berlokasi cukup rendah, harus tergenang air hingga mata kaki. Bahkan di beberapa daerah banjir hampir setinggi betis kaki orang dewasa, yaitu sekitar 20-30 cm.
Banjir yang terjadi pada hari Rabu, 14 Juli 2021 ini terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan merata pada hari Selasa, 13 Juli 2021 dan ditambah dengan puncak air pasang setinggi 1,7 dpl. Air pasang ini dapat memancing terjadinya banjir rob.
Musibah banjir ini juga bukan kali pertamanya terjadi di Kota Pontianak. Struktur daerah Kota Pontianak yang memang cukup rendah yaitu 0,89 meter dari permukaan air laut rata-rata dan dengan wilayah yang dikelilingi oleh 3 buah sungai besar, yaitu Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Landak, sangat rentan terjadi banjir. Jika terjadi curah hujan yang cukup tinggi, beberapa daerah pasti akan segera tergenang. Hal ini akan semakin parah jika air pasang sedang pada puncaknya.
Saya sendiri sangat bersyukur tinggal di daerah Kota Baru yang memiliki ketinggian tanah yang cukup jauh dari rata-rata permukaan air. Di rumah saya saat banjir hanya halaman yang tergenang air. Dan genangan inilah yang menjadi sarana bermain anak untuk mengeksplorasi alam.
Dampak Banjir dan PPKM Darurat
Banjir dan PPKM Darurat Kota Pontianak menjadikan kami tidak dapat beraktivitas dengan leluasa sepanjang pekan ini. Banyak juga usaha-usaha yang tutup dan tidak berkegiatan seperti biasa. Yang paling merasakan dampaknya tentu saja para buruh dan orang yang harus bekerja dengan bayaran harian.
Bagi saya pribadi kedua musibah ini tetap harus disyukuri. Saya bersyukur karena sampai saat ini bisa berkumpul dengan keluarga dalam keadaan sehat. Saya berdoa dan berharap semoga musibah banjir dan pandemi covid 19 bisa segera berakhir dan PPKM darurat bisa segera dicabut sehingga kami dapat beraktivitas kembali seperti biasa.
Buat semua teman yang merasakan dampak banjir dan PPKM darurat semoga bisa terus bersabar dalam perjuangannya. Bersama pasti kita bisa melalui keadaan ini dan Kota Pontianak akan kembali menjadi daerah yang aman untuk beraktivitas. Aamiin.